Suwoto, S.Pd.



Nama: Suwoto, S.Pd.
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

Tugas Kepala Desa meliputi:

  1. Kepala Desa bertugas dalam memimpin penyelanggaraan pemerintah desa; dan
  2. Dalam melaksanakan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.