Suwoto, S.Pd.
Nama | : | Suwoto, S.Pd. |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA DESA |
NIP | : | - |
Tugas Kepala Desa meliputi:
- Kepala Desa bertugas dalam memimpin penyelanggaraan pemerintah desa; dan
- Dalam melaksanakan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.