Dul Sukur



Nama: Dul Sukur
Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
NIP: -

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan meliputi:

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis;
  2. dan Kepala Seksi sebagaimana dimaksud bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.