Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Kup Lelono Setyo |
Sekretaris Desa atau yang sering disingkat menjadi SEKDES adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekdes merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
Selain tugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekretaris desa/kelurahan akan dibantu oleh Kepala Urusan. Merekalah yang menangani pelayanan ketatausahaan yang baik guna membantu Sekdes, diantaranya sebagai berikut:
Tugas Sekretaris Desa meliputi:
|
Tugas Sekretaris Desa meliputi:
- Menyusun rancangan produk hukum desa;
- Mengundangkan produk hukum desa;
- Menyusun rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
- Memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Memberikan pelayanan administrasi;
- Melakukan penatausahaan keuangan desa;
- Menyusn Rancangan BPJMDesa, Rancangan RKPDesa dan Rancangan RAPBDesa;
- Menginventarisir dan mengelola aset desa;
- Mengelola administrasi kepegawaian;
- Mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- Memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya