Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai Kup Lelono Setyo |
NIP | : | - |
Tugas Sekretaris Desa meliputi:
- Menyusun rancangan produk hukum desa;
- Mengundangkan produk hukum desa;
- Menyusun rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
- Memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Memberikan pelayanan administrasi;
- Melakukan penatausahaan keuangan desa;
- Menyusn Rancangan BPJMDesa, Rancangan RKPDesa dan Rancangan RAPBDesa;
- Menginventarisir dan mengelola aset desa;
- Mengelola administrasi kepegawaian;
- Mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- Memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya