Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Kup Lelono Setyo

Sekretaris Desa atau yang sering disingkat menjadi SEKDES adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekdes merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris Desa mempunyai tanggung  jawab untuk membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.

Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
  2. Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Selain tugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu:

  1. Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
  2. Sebagai pelaksana urusan keuangan.
  3. Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekretaris desa/kelurahan akan dibantu oleh Kepala Urusan. Merekalah yang menangani pelayanan ketatausahaan yang baik guna membantu Sekdes, diantaranya sebagai berikut:

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  2. Kepala Urusan Perencanaan
  3. Kepala Urusan Keuangan

Tugas Sekretaris Desa meliputi:

  1. Menyusun rancangan produk hukum desa;
  2. Mengundangkan produk hukum desa;
  3. Menyusun rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;
  4. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
  5. Memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  6. Memberikan pelayanan administrasi;
  7. Melakukan penatausahaan keuangan desa;
  8. Menyusn Rancangan BPJMDesa, Rancangan RKPDesa dan Rancangan RAPBDesa;
  9. Menginventarisir dan mengelola aset desa;
  10. Mengelola administrasi kepegawaian;
  11. Mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  12. Memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya

Tugas Sekretaris Desa meliputi:

  1. Menyusun rancangan produk hukum desa;
  2. Mengundangkan produk hukum desa;
  3. Menyusun rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;
  4. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
  5. Memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  6. Memberikan pelayanan administrasi;
  7. Melakukan penatausahaan keuangan desa;
  8. Menyusn Rancangan BPJMDesa, Rancangan RKPDesa dan Rancangan RAPBDesa;
  9. Menginventarisir dan mengelola aset desa;
  10. Mengelola administrasi kepegawaian;
  11. Mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  12. Memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya