Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai Kup Lelono Setyo
NIP: -

Tugas Sekretaris Desa meliputi:

  1. Menyusun rancangan produk hukum desa;
  2. Mengundangkan produk hukum desa;
  3. Menyusun rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;
  4. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
  5. Memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  6. Memberikan pelayanan administrasi;
  7. Melakukan penatausahaan keuangan desa;
  8. Menyusn Rancangan BPJMDesa, Rancangan RKPDesa dan Rancangan RAPBDesa;
  9. Menginventarisir dan mengelola aset desa;
  10. Mengelola administrasi kepegawaian;
  11. Mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  12. Memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya