Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Surachmad |
Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kasi Kesejahteraan biasa disingkat Kasi Kesra. Atau juga dengan kalimat lain bahwa kepanjangan kasi kesra adalah Kepala Seksi Kesejahteraan. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya. Tugas Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain tugas tersebut, Kasi Kesra juga bertugas :
Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Kasi Kesra memiliki fungsi:
Tugas pokok Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) desa adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Berikut adalah beberapa tugas pokok Kasi Kesra:
Tugas dan fungsi Kasi Kesra tercantum dalam permendagri No 84/2015 pasal 9 ayat 3. |
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan meliputi:
- Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis;
- dan Kepala Seksi sebagaimana dimaksud bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.