Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Surachmad

Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kasi Kesejahteraan biasa disingkat  Kasi Kesra. Atau juga dengan kalimat lain bahwa kepanjangan kasi kesra adalah Kepala Seksi Kesejahteraan.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kasi Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan

 Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain tugas tersebut, Kasi Kesra juga bertugas :

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan

 Kasi Kesra memiliki fungsi:

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
  3. tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Tugas pokok Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) desa adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Berikut adalah beberapa tugas pokok Kasi Kesra: 

  • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan 
  • Melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan 
  • Melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna 
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa 

Tugas dan fungsi Kasi Kesra tercantum dalam permendagri No 84/2015 pasal 9 ayat 3.

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan meliputi:

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis;
  2. dan Kepala Seksi sebagaimana dimaksud bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.