Struktur Organisasi

Jabatan: KASUN UBALAN
Nama Pejabat: Reni Setiyowati

Kepala Dusun atau sebutan lain adalah Kepala kewilayahan yang merupakan bagian dari desa atau sebutan lain.

Tugas Kepala Dusun

Adapun tugas Kepala Dusun yakni membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Fungsi Kepala Dusun
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.
  2. Membantu Kasi dan Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana yang telah admin sebutkan di atas. Kepala Dusun juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Tugas pokok dan fungsi kepala dusun dan kepala desa antara lain: 

  • Kepala dusun

    Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembangunan di wilayah dusun yang dipimpinnya. Tugas kepala dusun antara lain: 
    • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat 
    • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat 
    • Mengatur mobilitas kependudukan 
    • Menata dan mengelola potensi desa 
    • Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa 
    • Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan 
    • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat

Tugas Kepala Dusun meliputi:

  1. Kepala Dusun adalah pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan; 
  2. Kepala Dusun bertugas dalam memimpin penyelanggara pemerintahan di wilayahnya; dan 
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dusun menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.