Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Haniah S.E

Tugas Kepala Desa meliputi:

  1. Kepala Desa bertugas dalam memimpin penyelanggaraan pemerintah desa; dan
  2. Dalam melaksanakan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tugas Kepala Desa meliputi:

  1. Kepala Desa bertugas dalam memimpin penyelanggaraan pemerintah desa; dan
  2. Dalam melaksanakan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.