Struktur Organisasi

Jabatan: KASUN MAGUAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai Giman
NIP: -

Tugas Kepala Dusun meliputi:

  1. Kepala Dusun adalah pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan; 
  2. Kepala Dusun bertugas dalam memimpin penyelanggara pemerintahan di wilayahnya; dan 
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dusun menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.